Dokter Tifa Didakwa Fitnah & Pencemaran Nama Baik Kasus Ijazah Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7), JPU awalnya menjelaskan pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
Dari 3 unggahan itu, salah satunya adalah unggahan Dokter Tifa di akun X.
Setelah melihat 3 unggahan itu, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.
Lalu, pada April-Mei 2025, saksi Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Dari 28 unggahan di media sosial, terdapat 5 unggahan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.
Jaksa menyatakan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.
Selama masa studinya, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS, kemudian Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama saksi Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
Sebab, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun Terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(yoa/wis)