Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pernyataan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk persepsi publik bahwa ijazah sarjana milik Jokowi adalah palsu.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan awalnya pada 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S-1 Jokowi di akun media sosial X miliknya dengan caption:
"Buat yang ributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada atas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli," kata jaksa.
Jaksa menyatakan antara tanggal 22 April 2025 sampai tanggal 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi
beberapa unggahan yang dilakukan oleh Tifa di media sosial yang memanipulasi dan menciptakan infrmasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait ijazah S-1 Jokowi.
Dalam salah satu unggahan di X, Tifa menuliskan: "Yang saya jelaskan ini adalah ilmu FISIOGNOMI, gabungan antara Ilmu Fisiologi dan Anatomi.
Artinya ilmu tentang membaca wajah dengan melihat struktur tulang, otot, dan saraf yang berfungsi memberikan ekspresi, yang membuat cetakan wajah berpenampilan sangat spesifik antara satu orang dengan orang yang lain.
Ada lima poin yang tidak akan pernah berubah seiring waktu dan yang membedakan satu orang dengan orang yang lain adalah: Jarak antar mata
Panjang tulang hidung. Susunan gusi dan gigi geligi. Bentuk rahang. Bentuk telinga.
Secanggih apa pun teknik operasi plastik tidak akan bisa mengubah kelima hal itu, kecuali kepala orang diganti dengan kepala orang lain.
Dalam hal foto di "ijazah" dengan foto Mulyono, kelima poin itu jelas tidak identik, alias beda 1 miliar%!"
Menurut jaksa, analisis yang dilakukan Dokter Tifa terhadap ijazah S-1 Jokowi tidak menggunakan dokumen asli milik Jokowi.
"Bahwa ijazah S-1 yang dianalisis oleh terdakwa dengan menggunakan metode keilmuan terdakwa bukan bersumber dari pemilik sah Ijazah S-1 dimaksud yaitu saksi Jokowi. Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Jaksa mengatakan perkataan yang diucapkan oleh Tifa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa.
Jaksa menyatakan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama Jokowi dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(yoa/fra)