Komisi II DPR Sentil Benny Demokrat soal Isu Pembatasan Usung Capres

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 17:06 WIB
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai isu pembatasan pencalonan presiden yang dihembuskan Benny K Harman terlalu jauh. (Anggi/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi DPR Bidang Politik dan Pemerintahan mengkritik anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman soal isu skenario pembatasan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden lewat RUU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai isu pembatasan pencalonan presiden yang dihembuskan Benny terlalu jauh. Sebab, menurut dia, hingga saat ini RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II DPR.

"Menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan," kata Rifqi di kompleks parlemen, Kamis (2/7).

Politikus Partai NasDem itu mempertanyakan kabar yang disampaikan Benny lewat tulisannya di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Apalagi, berdasarkan komunikasinya dengan pimpinan Komisi II dari Demokrat, tak ada kabar tersebut.

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," katanya.

Rifqi khawatir pernyataan Benny justru akan mengganggu soliditas dan komunikasi politik internal koalisi. Dia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan dibahas secara transparan untuk perbaikan mekanisme pemilu ke depan.

"Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme," katanya.

Benny dalam opininya menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Isu menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

(thr/isn)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK