KPK Tahan Direktur MSA di Kasus Dugaan Suap atas Temuan BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, selaku tersangka kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hingga malam hari ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Fika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 18.40 WIB.
Dia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Selain Fika, KPK sudah lebih dulu memproses hukum empat orang tersangka.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz DewanggaraaliasAngga selaku pihak swasta.
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.