Tersangka ke-7, Brigjen Lalu Iwan Cawe-cawe Proyek Ompreng MBG

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 06:35 WIB
Petugas menyusun ompreng berisi makan bergizi gratis di†dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara,†Rabu (6/5/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Antara Foto/Andri Saputra
Jakarta, CNN Indonesia --

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Lalu merupakan tersangka ketujuh dalam kasus ini.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, Syarief menyebut Lalu meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

Syarief mengatakan dalam besaran harga tersebut juga ada bagian yang disetorkan ke Lalu. Ia menyebut uang itu juga menjadi bagian agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.

Iwan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.

Ia menjelaskan Lalu juga bakal diproses secara etik atas perbuatannya di internal kepolisian. Isir menegaskan setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses hukum dan etik.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," ucap Isir.

Sebelum Syarief, Kejagung telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi ini.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

(tfq/mnf/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]