KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Langkat

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 12:58 WIB
Ilustrasi. Tumpukan uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diamankan KPK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Syah Afandin alias Ondim terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7) kemarin.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7).

OTT dimaksud terjadi di tiga lokasi yaitu Langkat, Binjai dan Medan. Sebanyak 7 orang berhasil ditangkap, termasuk Ondim.

Orang-orang lainnya yang ditangkap KPK adalah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta.

Budi mengatakan penyidik juga akan mendalami dan menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi, suap, atau pemerasan lainnya.

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," ucap Budi.

Budi menerangkan sesaat usai ditangkap Ondim dkk sempat menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat. Lalu, sambungnya, pada Jumat siang ini mereka diterbangkan ke markas KPK di Jakarta Selatan.

"Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar 

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK