Polisi Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal di Sumsel
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 397 senjata api (senpi) rakitan ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar dari 12 hingga 27 Juni.
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan senpi ilegal itu terdiri dari 284 pucuk laras panjang dan 113 pucuk laras pendek. Ia mengatakan sebanyak 31 tersangka penyalahgunaan senpi ilegal juga telah ditangkap.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Lihat Juga : |
Sandi menjelaskan operasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan rasa takut masyarakat soal maraknya pelaku kejahatan dengan senpi.
Sehingga, kata dia, masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar
"Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan dari ratusan senpi yang dimusnahkan itu sebanyak 234 senpi ilegal merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela.
Menurutnya hal ini juga menjadi tanda bahwa tingkat kesadaran masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal sudah meningkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut pemusnahan ini juga menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas.
"Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela," jelasnya.