PAN Nonaktifkan Ondim Langkat dari Ketua DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 13:51 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut) usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK menangkap Ondim bersama enam orang lain pada Kamis (2/7), dan saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya sedih prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN itu.

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Viva menegaskan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan.

Ia mengatakan pelanggaran hukum itu merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Viva mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas.

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," ujar Viva yang juga Wakil Menteri Transmigrasi tersebut.

Sebelumnya KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi di Sumut terkait suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Salah satu yang diamankan KPK adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai giat tangkap tangan tersebut, Jumat (3/7).

KPK turut menangkap 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan 5 pihak swasta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK