Polda Jateng Tahan Aiptu N Terduga Penyiksa Wanita di Jateng

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 15:24 WIB
Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30), melaporkan aksi dugaan penyiksaan hingga kekerasan seksual yang dilakukan anggota polisi Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Propam Polda Jawa Tengah menahan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N terkait dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30).

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Artanto menjelaskan saat ini Propam Polda Jawa Tengah sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aiptu N tersebut.

Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Artanto mengaku seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Artanto memastikan untuk penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

"Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.

Sebelumnya seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum Korban, Raden Reza mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025.

Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang.

"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya.

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam korban akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK