KPK Akan Dalami Pengakuan Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal mendalami pengakuan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby- tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan Raja Juli, Jumat (3/7) malam.
Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," terang Budi.
Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.
Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.
KPK menetapkan Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.