Fakta-fakta Kasus Korupsi BGN Libatkan Brigjen Lalu dan Kolonel Budi

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2026 07:40 WIB
Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis berkembang, dengan Brigjen Lalu ditetapkan sebagai tersangka ke-7. (Foto: Antara Foto/Andri Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Beberapa nama baru bermunculan.

Apabila sebelumnya tersangka yang diungkap berasa dari sipil, kali ini Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan dua anggota TNI aktif yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan Kolonel Budi Utomo.

Brigjen Lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Kolonel Budi masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Berikut fakta-fakta terbarunya:

1. Brigjen Lalu jadi tersangka ke-7

Brigjen Pol Lalu menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Lalu merupakan tersangka ketujuh dalam kasus ini.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

2. Peran Brigjen Lalu

Syarief menyebut Lalu meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

Syarief mengatakan dalam besaran harga tersebut juga ada bagian yang disetorkan ke Lalu. Ia menyebut uang itu juga menjadi bagian agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.

3. Ditahan di Rutan Salemba

Brigjen Lalu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

4. Kejagung dalami peran Kolonel Budi

Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

Ia menjelaskan pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

5. TNI buka suara

Mabes TNI buka suara terkait keterlibatan Kolonel Budi dalam kasus korupsi MBG. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

6. Status Kolonel Budi masih anggota TNI aktif

Kolonel Budi merupakan prajurit TNI aktif. Karena itu, penanganan aspek hukum yang berkaitan dengan status militernya dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan TNI.

(dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK