Kasus Ilegal Akses Nasabah Mirae Asset Naik Penyidikan di Bareskrim

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2026 19:50 WIB
Gedung Bareskrim Polri. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset disebut telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset disebut telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti mengatakan hal itu disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam surat tersebut Bareskrim Polri menegaskan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Krisna mengatakan pihaknya menyambut baik peningkatan status perkara itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, kata dia, akhirnya terdapat kepastian hukum untuk kasus kliennya itu.

"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

Ia meyakini dengan peningkatan status itu pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan. Krisna berharap penyidik juga dapat segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Siber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Krisna.

Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban ilegal akses.

Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.

Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(tfq/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]