Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini soal Penetapan Tersangka

CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2026 11:25 WIB
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Roy Suryo mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Roy, Refly Harun membenarkan soal gugatan praperadilan tersebut. Gugatan praperadilan itu terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Relfy.

Disampaikan Relfy, lewat gugatan itu pihaknya berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy.

"Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya kan delapan tahun, jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tutur dia.

Refly menyebut dalam gugatan tersebut, pihaknya tak serta merta meminta hakim menggugurkan status tersangka Roy. Sebab, kata dia, banyak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditolak oleh pengadilan.

"Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.

Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Sidang perdana gugatan praperadilan itu telah digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6). Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (7/7).

(dis/pta) Add as a preferred
source on Google