MA Akan Ajukan Pencopotan Hakim Djuyamto Cs ke Presiden Usai Inkrah
Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan pencopotan jabatan empat hakim yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Empat hakim tersebut ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pencopotan jabatan hakim dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Usulan tersebut dilakukan Ketua MA kepada Presiden RI.
"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7).
Ketika usulan pencopotan diajukan, MA hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Presiden.
Yanto tidak dapat memastikan waktu pasti Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan para hakim tersebut.
"Nah, saya enggak bisa memastikan. Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Djuyamto Cs dalam kasus suap putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode Januari-April 2022.
Djuyamto akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.211.864.000,00 subsider 5 tahun penjara.
Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
Sementara mantan M. Arif Nuryanta akan menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun.