JPPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 05:55 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkung
Koordinator JPPI Ubaid Matraji mendesak KPK bongkar korupsi pengadaan seragam sekolah di Langkat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Syah itu terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.

Ubaid meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ubaid mengatakan kasus di Langkat ini membuktikan anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi elite daerah.

"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," sambungnya.

Tak hanya itu, Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Kata dia, jika kepala sekolah dipilih karena setoran dan bukan kompetensi, dampaknya tidak hanya merusak birokrasi pendidikan. Tetapi, kualitas pembelajaran juga berpotensi akan turut terdampak.

"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," tutur dia.

"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," imbuhnya.

Ubaid pun turut meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat. Terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.

Selain itu, kata Ubaid, pihaknya juga menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi Syah dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.

Sebab, menurut dia, dana pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]