KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby.
"Benar. Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal penggeledahan dimaksud, Senin (6/7).
Budi menyampaikan akan memberi informasi lengkap ketika upaya paksa tersebut rampung dikerjakan.
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ucapnya.
KPK menetapkan Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/gil)