Periksa Istri Polisi, KPK Usut Aset Anggota DPR Heri Gunawan

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 18:44 WIB
KPK mendalami perihal aset Anggota DPR RI Heri Gunawan saat memeriksa istri salah satu perwira polisi di Polres Batu, Melissa B. Darban, pada Senin (6/7). CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal aset Anggota DPR RI Heri Gunawan saat memeriksa istri salah satu perwira polisi di Polres Batu, Melissa B. Darban, pada Senin (6/7).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG [Heri Gunawan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).

CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Melissa perihal pemeriksaannya. Hanya saja, ini merupakan pemeriksaan kali sekian untuk dirinya.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR yakni Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK. Namun, keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen dengan segala hak yang melekat.

Status tersangka keduanya diumumkan KPK pada Agustus tahun lalu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK