Komisi II Akui Belum Dapat Izin Pimpinan DPR Bahas RUU Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2026 05:20 WIB
 Komisi II DPR belum mendapat izin untuk membahas revisi UU Pemilu. Ketua Komisi, Rifqi, menyatakan perlunya menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR.
Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi II DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengaku belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk mulai membahas secara resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkap dirinya sempat bertanya langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026, kapan RUU tersebut bisa mulai dibahas resmi dengan pembentukan panitia kerja (Panja).

Namun, kata Rifqi, pimpinan DPR tersebut meminta Komisi II untuk menunggu. Rifqi tak menyebut pimpinan DPR yang dimaksud. Diketahui jumlah pimpinan DPR saat ini ada lima yakni Puan Maharani dari PDIP selaku Ketua. Dan empat lainnya, wakil ketua, adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?" Kata Rifqi dalam diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7).

"Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," imbuh politikus NasDem itu.

Sebagai alternatif, Rifqi kemudian mengambil inisiatif agar komisinya bisa memulai penyerapan aspirasi RUU Pemilu dari pakar hingga praktisi. Meski, sambungnya, rapat yang digelar selama dua mingguan itu di luar prosedur formal pembahasan RUU.

Sebab, pembahasan secara resmi mestinya dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan masyarakat luas.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," katanya.

Menurut Rifqi, hasil rapat-rapat tersebut kemudian menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang jumlahnya sebanyak 28 poin. Selain masukan pakar, dia bilang, DIM itu juga diambil dari 22 putusan MK terkait UU Pemilu, baik yang diterima sepenuhnya maupun sebagian.

"28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya harus sampaikan," ujar dia.

Kini, kata Rifqi, DIM tersebut telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II DPR untuk diteruskan ke ketua umum partai masing-masing. Dia bilang, bagi politisi, lampu hijau atau perintah ketua umum adalah penentu dalam penyusunan undang-undang.

Sementara, dalam pembahasan RUU Pemilu, selain belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR, hingga kini juga belum ada instruksi langsung para ketua umum untuk mulai membahas.

"Bagi kami politisi kalau belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini kalau kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini. Tapi saya harus sampaikan apa adanya," katanya.

Menurut Rifqi, izin atau perintah pembahasan RUU Pemilu bukan hanya belum ada dari partainya, NasDem, namun juga para ketua umum partai lain. Namun, sebagian partai mulai membahas secara internal RUU Pemilu, meski sebagian belum bergerak sama sekali.

"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," kata dia.

(thr/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]