Kasus Cibitung-Tamansari, KPAI Sorot Perbudakan dan Eksploitasi Anak

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2026 05:46 WIB
KPAI soroti perbudakan modern eksploitasi seksual anak di Jakarta dan Bekasi. Korban yang masih di bawah umur dieksploitasi untuk jadi PSK.
Ilustrasi. KPAI soroti perbudakan modern eksploitasi seksual anak di Jakarta dan Bekasi. (iStock/mmg1design)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi seksual komersial anak yang melibatkan sindikat dan korporasi, setelah pengungkapan kasus di sejumlah kafe area Jakarta dan Bekasi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda yakni di Cibitung (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa diduga para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan kasus eksploitasi anak tidak lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur.

"Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) dikutip dari Antara.

Ia memaparkan modus operandi yang digunakan pelaku kerap menyasar anak-anak perantauan dengan iming-iming pekerjaan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup dan ekonomi.

Kasus serupa, menurutnya, tidak hanya terjadi di wilayah ibu kota dan sekitarnya, melainkan juga pernah terungkap di daerah lain seperti di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Oleh karena itu, KPAI mendesak aparat kepolisian untuk terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya guna memutus mata rantai eksploitasi anak yang berkelanjutan," ucap Ai.

Ai juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi para anak korban.

Dia bilang dari hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan beberapa korban terindikasi mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga positif HIV.

Selain dampak fisik, KPAI juga menyoroti kondisi psikologis korban yang dinilai kompleks.

Sebagian anak dilaporkan dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena didorong faktor ekonomi.

"Situasi anak-anak kita yang kadang-kadang merasa tidak menjadi korban ini menjadi kebutuhan secara berkelanjutan untuk kita berikan pemulihan yang terus-menerus dan sampai tuntas," katanya.

Ai Maryati menegaskan bahwa KPAI akan mengawal penuh proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial agar berjalan secara terintegrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

Pihaknya juga mendorong penerapan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban sebagai elemen penting dalam membangun kembali kehidupan mereka di masyarakat.

Menurutnya, eksploitasi ini telah merampas hak-hak dasar anak, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, ruang bermain, hingga hak pengasuhan yang layak.

"Pendekatan memutus mata rantai terjadinya perbudakan modern ini harus betul-betul dilakukan secara serius. Anak korban harus kembali menikmati hak-haknya dan hidup secara wajar," jelas Ai Maryati.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan pengungkapan dugaan TPPO di Cibitung dan Tamansari itu berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).

"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (8/7) dikutip dari Antara.

Rita menjelaskan setelah melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif, polisi mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.

Polisi lalu menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga jadi korban jaringan perdagangan orang tersebut.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," katanya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Rita mengatakan dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa diduga para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.

"Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Rita.

Kemudian pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan satu anak di bawah umur. Polisi juga telah menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS--yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa "Mami"--sebagai tersangka utama.

"Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.

Rita menambahkan dari total korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.

Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Dalam operasi penggerebekan jaringan perdagangan orang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap di lokasi dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta).

Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).

(antara/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]