KPK Sita Uang Sin$12 Ribu Saat Periksa Ketua DPRD Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Sin$12.000 saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi pada Rabu (8/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi hutan.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp15.000.000 dari pemeriksaan terhadap saksi Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucap Budi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Yakni Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo.
Kemudian Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.
Seluruh saksi menghadiri pemeriksaan dan dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuannya atas dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati Kuansing.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," kata Budi.
KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus yang dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Mereka ialah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka.
Selain kantor dan rumah tersangka, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Satu di antaranya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru menyasar salah satu kantor ekspedisi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.
Adapun pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.
Mobil tersebut kini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
(ryn/fra)