KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2026 19:06 WIB
Mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, diduga terima gratifikasi Rp30 miliar untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menjelaskan perbuatan pidana Ma'ruf dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu: uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma'ruf Cahyono] di Gandul, Depok," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," lanjutnya.

Selain itu, KPK juga telah menyita barang bukti lain dalam kasus ini.

Seperti satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; hingga Barang bukti Elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi setidaknya mencapai Rp37,8 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK sudah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan Ma'ruf

Ma'ruf mengaku telah memberi banyak informasi kepada penyidik KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Pengakuan itu disampaikan Ma'ruf saat digelandang ke mobil tahanan KPK pada sore ini.

"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Namun demikian, saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," imbuhnya.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK