Keterangan Jampidsus soal Temuan Uang dan Emas 74 Kg di Rumahnya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bisa mempertanggungjawabkan uang dan emas yang ditaksir sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya saat menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie mengakui rumah yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Febrie menyebut bisa memberikan penjelasan ihwal temuan uang serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan oleh penyidik.
Kendati demikian, ia mengaku hal itu tidak bisa dilakukan melalui konferensi pers. Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan atau menjelaskannya berdasarkan prosedur hukum.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tuturnya.
"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," imbuhnya.
Penyidik gabungan kepolisian pada Rabu (8/7) menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Beberapa titik di antaranya adalah kafe d'Clan Signature, money changer di Cipete, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Rincian 12 lokasi itu adalah: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg) diamankan kepolisian dari penggeledahan sepanjang Rabu kemarin. Total temuan tersebut ditaksir Rp476 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur dia.
(tfq/wis)