Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua Terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Mendengar putusan tersebut, para Terdakwa menyatakan sikap menerima. Sementara jaksa KPK bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin John Field dihukum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana kurungan 80 hari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


