KPK Tampilkan Barang Bukti Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti terkait kasus pemerasan yang diakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Dalam penyelidikan tertutup, KPK mengamankan barang bukti tersebut dengan total mencapai Rp21,2 miliar.
Dalam konferensi pers, Sabtu (11/7), KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, logam mulia, hingga lembaran yen dan baht.
ETS diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.
Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati periode sebelumnya.
Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.