Polisi Serahkan Emas 74 Kg hingga Uang Asing Kasus Febrie ke Kejagung
Polri bakal serahkan semua barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan menyusul penyerahan kasus Febrie ke Kejagung pada Sabtu 11 Juli lalu.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).
Yusuf mengatakan pelimpahan perkara juga merupakan hal yang biasa karena ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
"Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," katanya.
Yusuf meyakinkan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Karenanya, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insyaa Allah profesional dan transparan," imbuhnya.
Barang bukti dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi:
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
1. 74 kg emas batangan
2. US$4.767.300
3. Sin$14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai
Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan
1. Rp4.462.365.000
2. US$84.356
3. SAR 17.595
4. Sin$83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100
Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan
1. Sin$3.130.000
2. US$889.965
3. Rp259.159.000
Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
1. Rp520.000.000
2. US$133.000
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
KakortasTipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
(fra/tfq/fra)