Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Yogyakarta

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2026 13:31 WIB
Ilustrasi. Polresta Sleman menyelidiki dugaan pelecehan seksual di UAD Yogyakarta. Seorang mahasiswa diduga melecehkan dua mahasiswi saat KKN. (Foto: iStockphoto/liebre)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Sleman menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menuturkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus ini.

"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7).

Dia bilang, penyidik masih menyelidiki laporan dugaan perkara tersebut.

"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," katanya.

Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan UAD Yogyakarta saat pelaksanaan program KKN. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku diduga tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Korban disebut telah menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. Ia mengatakan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

"Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Detik, Sabtu (11/7).

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga disebut akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa terduga pelaku. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi mengatakan UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Ia juga menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan secara serius melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT.

(kum/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK