Komisi III Gelar Audiensi Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok
Komisi III DPR menggelar audiensi dengan sejumlah pihak membahas insiden dugaan pembakaran tiga santri hingga menewaskan salah satunya di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2025.
Audiensi dihadiri perwakilan Polda NTB, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Joko Jumadi, Kapolres Lombok Tengah Kombes Eko Yusmiarto, hingga kuasa hukum korban yang merupakan anak buah dari advokat senior Hotman Paris.
Rapat juga dihadiri sejumlah perwakilan keluarga korban santri yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Yang kami hormati kuasa hukum korban Mbak Putri dari Hotman Paris. Terima kasih dan tolong sampaikan salam hormat kami dan apresiasi ke Pak Hotman Paris, advokat senior yang memberi perhatian khusus terkait masalah ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membuka rapat di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Dalam rapat, tim kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengungkap awal menerima laporan kasus tersebut dari relawan yang mendampingi korban selama perawatan di rumah sakit.
Sebab, kata Putri, para korban selama perawatan tak memiliki biaya dan mendapat bantuan dari pondok pesantren. Padahal, pihak ponpes semula berjanji untuk membantu pembiayaan dengan syarat kasusnya tak dilaporkan.
"Namun, seiring waktu berjalan, pihak ponpes sampai akhirnya korban atas nama Sahrul Sobirin ini meninggal dunia, tidak juga mendapat bantuan dari pihak ponpes," kata Putri.
Menurut dia, satu dari tiga santri meninggal dunia setelah tiga bulan menjalani perawatan. Keluarga semula sempat mencari keadilan atas kematian Sahrul Sobirin. Namun, pihak ponpes kemudian mengajukan surat perdamaian.
Surat itu lalu ditolak dan tidak ditandatangani pihak keluarga. Menurut Putri, pihak keluarga tidak melaporkan kasus tersebut karena ada pihak keluarga yang merupakan alumni pesantren.
"Karena kakak tiri korban ada hubungan dan pernah sekolah di situ juga. Jadi merasa tidak enak kalau membuat laporan," kata Putri.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku pihaknya menerima perbedaan kronologi dan motif insiden pembakaran tiga santri di Lombok Tengah. Versi pertama menurut pihak korban, pembakaran itu sengaja dilakukan atas motif dendam dan perundungan.
Sementara, versi kedua, dari Kementerian Agama, pembakaran dipicu karena aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung kebakaran akibat tumpahan bensin.
"Perbedaan ini perlu diuji lewat proses yang independen dan berbasis alat bukti," kata Hinca.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).
"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.
(thr/isn)