KPK Gandeng Antam-Pegadaian Cek 55 Kg Logam Platinum Bupati Langkat

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2026 17:55 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkung
KPK menggandeng ahli untuk memverifikasi 55 kg logam platinum yang ditemukan dalam OTT Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait dugaan suap proyek. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari Antam dan Pegadaian untuk mengecek keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin.

Barang bukti tersebut ditemukan KPK di mobil milik bupati.

"Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi lewat surat resmi. Dia menekankan temuan tersebut harus dicek keasliannya karena mempunyai nilai ekonomis yang fantastis.

Adapun harga platinum atau platina, berdasarkan informasi dari sejumlah situs, mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram tergantung kadar, merek, maupun tokonya.

"Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ucapnya.

KPK menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024 lalu yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.

Keduanya sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.

Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

Di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.

Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.

Kemudian pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak.

Lalu pengadaan seragam sekolah SD. KPK memandang ini ironi karena ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi.

"KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, demi mencapai tujuan pemerintahan bersih, transparan, dan mampu menjaga setiap rupiah uang rakyat," kata Taufik dalam konferensi pers Jumat, 3 Juli lalu.

(ryn/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]