Polisi Periksa 32 Saksi Kasus Dokter Icha, Nakes hingga Pasien RS
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dalam kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pemeriksaan 27 saksi dilakukan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan 5 saksi dari pihak keluarga korban di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT.
"Sudah ada 32 saksi yang dimintai keterangan baik diKefamenanu dan di Polda NTT ada lima orang dari keluarga korban," ujar Sigit yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Join Investigasi, Senin (13/7).
"Saksi yang diperiksa di Kefamenanu adalah nakes di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, dan pasien yang ada saat terjadi dugaan intimidasi dan juga pasien yang pasca kejadian (dugaan intimidasi) yang ditangani dokter Icha dan pihak-pihak yang mengetahui saat peristiwa itu terjadi," jelasnya.
Sigit menjelaskan sesuai laporan dari pihak keluarga dokter Icha, ada empat orang terlapor di kasus ini. Saat ini penyidik bekerja secara maraton melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara, pemeriksaan terhadap empat terlapor yang diduga melakukan intimidasi terhadap dokter Icha dijadwalkan hari ini, Senin (13/7), namun ditunda sesuai permintaan dari kuasa hukum bahwa para terlapor berhalangan hadir.
Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7). Keempat terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya harusnya sesuai panggilan penyidik (empat terlapor) dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok," kata Sigit.
Empat terlapor dimaksud antara lain tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli seperti ahli psikologi, ahli victimologi kriminologi dan ahli hukum pidana.
"Kita tentunya melaksanakan penyelidikan komprehensif dengan melibatkan ahli psikologi, ada ahli victimologi kriminologi dan baru nanti ahli pidana. Artinya untuk membuktikan apakah ada hubungan kausalitas antara seseorang yang kemudian mendapat tekanan secara psikis yang kemudian karena tertekan memilih untuk mengakhiri hidupnya," jelas Sigit.
Nantinya dari pemeriksaan para ahli baru bisa ditentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Sigit berharap dalam waktu dekat sudah dapat menentukan proses selanjutnya.
Sebelumnya, dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau biasa disapa dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
Dr Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Korban gigitan ular yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr Icha.
Jenazah dr Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat. Kasus dugaan intimidasi tersebut juga telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT.
(eli/isn)