DPR Bantah Tolak Bahas RUU Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu ia sampaikan sekaligus membantah isu yang beredar belakangan di media sosial soal itu. Dia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak RUU tersebut sepenuhnya tidak benar.
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Sari saat membuka Rapat Raripurna DPR, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dan saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah dan penyerapan aspirasi di Komisi III DPR.
"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation," kata politikus Partai Golkar itu.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya kemarin telah menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Dia sekaligus membantah isu yang menyebut DPR menolak membahas RUU tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi. Bahkan, rapat penyerapan aspirasi untuk RUU Perampasan Aset hingga kini menjadi yang terbanyak dari RUU lain.
"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," katanya.
Habib sekaligus menepis isu DPR akan memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU akan jauh lebih cepat dibanding menjadi usul inisiatif pemerintah.
Sebab, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM akan diusulkan oleh delapan fraksi di DPR. Akibatnya, pembahasan bisa memakan waktu lebih lama. Sebaliknya, jika RUU menjadi usul inisiatif DPR, DIM akan diusulkan pemerintah sehingga pembahasan lebih cepat.
"Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," kata Habib.
(thr/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

