Diduga Korban Mafia Tanah, Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Rumah
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan aset keluarga yang merupakan warisan mendiang suami di Sleman, DI Yogyakarta (DIY).
Dua bidang tanah milik mereka di Sleman, DIY nyaris kehilangan hak atas dua bidang lahan mirip mrer 'raib' diduga akibat siasat mafia tanah.
Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga Mbah Lanjar yang masing-masing berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani diduga digelapkan. Tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat telah beralih nama dan diagunkan ke bank.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) pun memberikan pendampingan hukum kepada Lanjar beserta keluarga selaku ahli waris aset.
Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro menturkan, kliennya mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas dua bidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum suami Lanjar, yakni Komaridin.
Dua bidang tanah masing-masing berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani 274 meter persegi.
Hengky mengatakan kliennya baru mengetahui adanya dugaan persoalan terhadap objek tanah tersebut usai menerima informasi yang berkaitan dengan Surat Peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY pada 7 Mei 2024.
Dari situ, keluarga mengetahui bahwa dua sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah sudah dijadikan agunan.
"Yang kebetulan salah satunya (tanahnya) ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu," kata Hengky di Kampus UAJY, Sleman, DIY, Senin (13/7).
Namun, keluarga menemukan kejanggalan karena surat peringatan bank itu ditujukan kepada sosok pria berinisial PW. Pria itu diketahui merupakan kenalan almarhum Komaridin semasa hidupnya.
Semua dirasa janggal lantaran Lanjar dan keluarga selaku ahli waris tidak pernah mengetahui ada akta jual beli (AJB) atau proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut.
"Itu tiba-tiba terjadi peralihan nama (sertifikat dua aset tanah) yang notabene Ibu Lanjar tidak pernah mengetahui itu," tegas Hengky.
Adapun nominal plafon pinjaman dari sertifikat aset Maguwoharjo senilai Rp284.892.400. Sedangkan yang di Wedomartani belum diketahui angkanya. Keluarga melihat ada indikasi kredit macet sehingga Surat Peringatan pertama itu muncul
Hengky melanjutkan, berdasarkan keterangan Lanjar dan keluarga, hubungan antara almarhum Komaridin dan PW awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha skema tanam saham.
Terungkap pula bahwa dari kerjasama ini ada proses peminjaman untuk sertifikat atas aset milik Komaridin ke tangan PW.
Dikatakan Hengky, ada sebuah dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang diteken PW.
Isinya, PW menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo atas nama Komaridin tanpa izin pemilik.
Selain itu, dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa penggunaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin. Baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga.
"Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," ucap Hengky.
Menurut Hengky, dari skema tanam saham itu pihak keluarga Komaridin memperoleh Rp400 ribu yang diberikan sebanyak 15 kali setiap bulan. Itu pun sudah berhenti sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Lanjar mengaku mengetahui perihal PW yang meminjam sertifikat aset atas nama mendiang suaminya. Hanya saja, dia lupa detail waktunya.
Seingat dia, PW waktu itu menyampaikan bahwa sertifikat dipinjam untuk keperluan usaha.
"Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, (PW berkata) cuma sebentar aja, 'entar tak kembalikan'," ujar Lanjar meniru ucapan Komaridin.
Lanjar dan keluarga sejatinya kerap menagih sertifikat itu. Kendati, PW tak kunjung mengembalikannya.
"Katanya besok, besok, besok gitu. Nganti tahun gini enggak dikasih," kata ibu empat anak itu.
Harapan Lanjar saat ini sertifikat itu bisa kembali ke pemilik aslinya.
"Pokoknya kembali sertifikatnya," ujar Lanjar.
Atas dasar semua ini, keluarga Lanjar didampingi PBKH UAJY telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
"(Laporan) dugaan tindak pidana penipuan ya di sini kan di KUHP baru Pasal 492, Pasal 486, Pasal 391 Undang-Undang 1 tahun 2023," urai Hengky.
Hengky dan kliennya menaruh harapan agar Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT terkait dengan objek perkara, serta pihak berwenang lainnya dapat mendukung proses penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan bahwa dugaan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke pihaknya.
"Dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena dalam keterangannya, Senin (13/7).
(kum/kid)