KPK Terbuka ke Kejagung soal Analisis Data LHKPN Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan dukungan data termasuk menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, diduga aset-aset yang digeledah polisi beberapa waktu lalu tak sesuai LHKPN Febrie. Salah satunya rumah yang digeledah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Rumah yang diakui Febrie sebagai miliknya itu diduga tidak dilaporkan ke dalam LHKPN dia saat menjadi pejabat negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pelaporan LHKPN berada di ranah pencegahan, dan sudah dilakukan penelusuran secara proaktif atas LHKPN Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA [Febrie Adriansyah] yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh [Direktorat] Pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," ujar Budi di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7) malam.
Budi menuturkan dukungan data tersebut berbeda hal dengan supervisi yang memang menjadi kewenangan KPK berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Dalam mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika: (a). laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b). proses lambat atau tersendat, (c). terdapat hambatan sistemis, atau (d). perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.
"Beda hal, terkait dengan support data LHKPN ini juga lazim dilakukan termasuk untuk perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi, penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN ataupun laporan gratifikasi barang kali pernah ada laporan, juga kajian-kajian yang ada di monitoring itu bisa menjadi support data, support informasi untuk pengayaan dalam proses hukum yang berjalan di KPK," terang Budi.
"Demikian halnya ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, ini juga KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi yang kemudian nanti dapat dilakukan oleh KPK," lanjutnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkap dugaan rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, menggunakan nominee yang tak ada hubungan keluarga.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/7).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus- tak lama setelah rumah kediaman dan restoran diduga terafiliasi dengan dirinya dilakukan penggeledahan dan ditemukan banyak barang bukti seperti uang hingga emas puluhan kilogram.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
