Perjalanan Arkana dari Diangkat Hingga Kini Resmi Anak Ridwan Kamil

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2026 15:12 WIB
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menetapkan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Kang Emil alias RK sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach (6). Penetapan tersebut tertuang dalam putusan yang dikabulkan majelis hakim PA Bandung tengah pekan ini.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, sebagaimana dilihat pada Rabu (15/7).

Dengan penetapan tersebut, status pengasuhan Arkana yang selama ini telah dijalankan Ridwan Kamil dan mantan istrinya, anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya, kini memperoleh penetapan dari pengadilan agama.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Arkana pertama kali diperkenalkan RK dan Atalia kepada publik pada Juli 2020.

Saat itu, Atalia yang masih dalam ikatan perkawinan dengan RK mengunggah momen kehadiran Arkana melalui akun Instagram pribadinya pada 29 Juli 2020.

Dalam unggahannya, Atalia menulis dirinya dan Ridwan Kamil telah menantikan kehadiran seorang anak selama lima tahun sebelum akhirnya dipertemukan dengan Arkana.

"Selamat datang ke rumah, Baby Arka sayang. Seorang bayi yang membuat kami jatuh cinta pada pandangan pertama. Bayi yang dijodohkan Allah setelah lima tahun kami menunggu," tulis Atalia di akun Instagramnya pada 29 Juli 2020.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar Arkana tumbuh menjadi anak yang sehat, saleh, berbakti, serta kelak menjadi sosok yang bermanfaat bagi banyak orang.

"Bayi yang Insya Allah akan turut membuka pintu ridho dan surga Allah. Bayi yang akan kami cintai layaknya aa eril dan teteh zara," tulis Atalia.

Ridwan Kamil juga memperkenalkan Arkana melalui akun Instagram pribadinya pada 23 Juli 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan dirinya bersama Atalia mulai mengasuh seorang bayi laki-laki yatim piatu yang ditinggalkan kedua orang tuanya. Bayi itu kemudian diberi nama Arkana Aidan Misbach.

"Di Hari Anak Nasional ini, kami memulai mengasuh bayi lelaki yatim piatu lucu ini yang ditinggalkan kedua orang tuanya," tulis Ridwan Kamil.

Nama Arkana Aidan Misbach, kata Ridwan Kamil kala itu, memiliki arti tersendiri. Nama tersebut diartikan yakni cahaya yang hangat dan menerangi.

"Kami beri nama anak kami: Arkana Aidan Misbach (Cahaya yang hangat dan menerangi dunia)," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, saat hadir di Pengadilan Agama Bandung untuk sidang gugatan cerainya atas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, 31 Desember 2025. (CNN Indonesia/Cesar)

Perceraian dan nasib Arkana

Waktu berlalu, RK kemudian digugat cerai oleh Atalia dan dikabulkan Pengadilan Agama Bandung pada awal 2026 ini setelah 29 tahun menjalin bahtera rumah tangga. Gugatan cerai yang diajukan Atalia pada Desember 2025 itu dikabulkan tanpa proses panjang, karena mereka disebut sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Saat itu ada lima poin dari putusan gugatan cerai Atalia atas RK yang dikabulkan. Namun, Arkana tak masuk dalam putusan itu.

Dalam putusan itu, PA Bandung menyerahkan hak asuh anak Camillia Azzahra kepada Atalia. Arkana tak disebut hak asuhnya diserahkan kepada siapa di dalam dokumen putusan pengadilan itu.

Saat dikonfirmasi pascaputusan kala itu, Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia menjelaskan hak pengasuhan Arkana terungkap tidak masuk pada putusan hakim asuh, karena statusnya sebagai anak negara, bukan anak kandung.

"Sebenarnya kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada Anak Kandung yaitu Almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Nah yang ada di dalam putusan itu Camillia Azahra--karena sudah dewasa--jadi milih ke Ibu Atalia," kata Debi kala itu menjelaskan putusan dari PA Bandung.

"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung, statusnya masih anak negara cuma Pak RK dan Ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care), bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," katanya.

Walaupun demikian, Debi mengatakan baik Atalia maupun Ridwan Kamil sudah sepakat untuk mengasuh bersama Arkana di dalam kesehariannya. Saat itu dia tak menjelaskan metode pengasuhan bersama Arkana yang disepakati RK dan Atalia.

Permohonan RK atas Arkana di PA Bandung

Lama tak muncul ke publik pascaperceraian, Ridwan Kamil ternyata sudah mendaftarkan pengangkatan Arkana ke PA Bandung pada 26 Juni 2026. Sidang perdana atas permohonan perkara yang terdaftar dengan nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg itu digelar pada 8 Juli lalu.

Ridwan Kamil pun hadir langsung dalam sidang tersebut.

"Ya, [mohon] pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," kata Ridwan kepada wartawan seraya beranjak meninggalkan kompleks PA Bandung, Rabu (8/7).

Dan, akhirnya sepekan kemudian, PA Bandung resmi menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach. Dalam putusan, Hakim PA Bandung menyatakan bahwa penetapan ini bisa diurus langsung di kantor Catatan Sipil Kota Bandung.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.

Respons Atalia

Merespons putusan Pengadilan Agama Bandung atas nasib Arkana itu, Atalia memberikan ucapan selamat kepada Ridwan Kamil.

Pernyataan Atalia itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Debi Agus Friansyah.

"Pertama, kami mengucapkan selamat terhadap bapak Ridwan Kamil atas dikabulkannya oleh pengadilan agama bandung terkait penetapan hak asuh anak ananda Arkana," katanya, Kamis (16/7).

Atas putusan tersebut pun, Atalia juga memberikan doa terbaik bagi Arkana dan Ridwan Kamil.

"Kami mendoakan yang terbaik untuk ananda Arkana dan pak Ridwan Kamil," katanya.

Menurut Atalia, apa yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung sudah sangat tepat. Berdasarkan hukum islam, kata Debi, Atalia menyebut sudah seharusnya anak laki-laki tumbuh dewasa bersama ayahnya.

"Seyogyanya berdasarkan aturan hukum islam, anak laki laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya, jadi mekanisme yang sudah ditempuh saat ini sudah pas dan sesuai. Dan untuk hubungan ananda Arkana dengan ibu Atalia saat ini tetap terjalin baik," kata dia.

(csr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK