PPATK Siap Bantu Telusuri Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2026 21:30 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Tangerang, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.

"PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan, di Tangerang Kamis (16/7).

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Eks Jampidsus Febri Adriansyah, di antaranya korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Ada pun barang bukti dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi:

Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

1. 74 kg emas batangan
2. US$4.767.300
3. Sin$14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai

Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan

1. Rp4.462.365.000
2. US$84.356
3. SAR 17.595
4. Sin$83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100

Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan

1. Sin$3.130.000
2. US$889.965
3. Rp259.159.000


Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan

1. Rp520.000.000
2. US$133.000


Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan, lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

(dod/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK