Penyidikan Rampung, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Surat dakwaan berikut barang bukti perkara tersebut juga sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke pengadilan.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan.
Budi mengatakan JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum.
Kata dia, JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Fadia dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucap Budi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK banyak menyita aset milik Fadia yang diduga terkait perkara. Di antaranya berupa tiga unit toko retail waralaba dan salon, serta jam tangan.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
Lihat Juga : |
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

