Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung
Mabes Polri lewat Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan Don Ritto dan sejumlah barang bukti itu terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar Kejagung, penyerahan Don Ritto beserta barang bukti itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.
Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper. Selain itu terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

