KPK Akan Hadapi Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jul 2026 22:30 WIB
Ilustrasi. KPK bakal meladeni Praperadilan kedua yang ditempuh oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni Praperadilan kedua yang ditempuh oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam.

Budi menuturkan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

KPK, terang dia, optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ucap Budi.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini."

Asrul Azis Taba mengajukan Praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Permohonannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan Praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

"Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Adapun pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka.

Mereka antara lain Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/els)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK