Viral Teror Tetangga Sampai Rusak Pagar di Depok, Polisi Turun Tangan
Polisi terjun menyelidiki dugaan aksi teror yang dialami oleh warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh tetangganya. Aksi ini bahkan menyebabkan pagar tembok korban rusak.
Diketahui, peristiwa tersebut turut terekam dalam sebuah rekaman CCTV dan viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @depokupdateco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria melempar sebuah benda ke dalam rumah korban. Pria itu juga terlihat sempat menendang pagar rumah korban
Peristiwa itu diketahui sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Rabu (15/6) dan teregister dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut. Sebelum membuat laporan, kata dia, kedua belah pihak sebenarnya sudah sempat dimediasi.
"Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," kata Made kepada wartawan, Minggu (19/7).
"Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," sambungnya.
Made membeberkan perselisihan antar tetangga itu bermula sejak 2024. Ia menyebut proses mediasi juga sudah juga dilakukan beberapa kali oleh pengurus lingkungan setempat.
"Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya. Dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan perselisihan itu bermula saat korban diduga mengucapkan kata kasar serta menyetel musik karena rumah yang berdekatan.
"Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," ucap dia.
Disampaikan Hendra, sebagai tindak lanjut atas laporan korban, pihaknya telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, lima orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan pada Senin (20/7) besok.
"Sudah mengirimkan surat panggilan untuk terlapor, jadwal hari Senin tanggal 20 Juli 2026," kata dia.
(dis/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
