Menteri Jumhur Ungkap Denda Lingkungan Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 T

tfq | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 06:04 WIB
Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun. (Foto: Arsip Kemenlh BPLH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun.

Jumhur mengatakan uang itu hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan kewajiban lingkungannya.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," ujar dia dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7).

Dia menjelaskan lewat capaian tersebut artinya penegakan hukum dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tuturnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan pemberian sanksi tidak hanya sebatas kepada perusahaan saja. Dia menuturkan pihaknya juga memberikan sanksi terhadap Pemkot dan Pemkab yang lalai dalam mengatasi persoalan sampah.

(asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK