Menteri LH: Hampir 90 Persen Pemkot-Pemkab Kena Sanksi soal Sampah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 08:40 WIB
Hanif Faisol resmi menyerahkan jabatan Menteri Lingkungan Hidup-Badan Pengelola Lingkungan Hidup (LH/BPLH) kepada Jumhur Hidayat di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jumhur ungkap hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab diberikan sanksi terkait kelalaiannya dalam pengelolaan sampah. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab diberikan sanksi terkait kelalaiannya dalam pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan pemberian sanksi itu dilakukan lantaran Wali Kota ataupun Bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujarnya dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur mengatakan sanksi tersebut juga bisa berubah menjadi pemberatan hingga berujung penetapan tersangka jika tidak kunjung ada perbaikan oleh Pemkot dan Pemda terkait.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," jelasnya.

"Karena sebetulnya pemerintah kota dan pemerintah kabupaten punya segala energi untuk itu kalau dilakukannya dulu secara bertahap," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun.

Jumhur mengatakan uang itu hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan kewajiban lingkungannya.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," tuturnya.

Ia menjelaskan lewat capaian tersebut artinya penegakan hukum dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tuturnya.

(tfq/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]