Wanita di Bekasi Diperkosa Ayah dan Paman, Satu Pelaku Ditangkap

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 11:30 WIB
Polisi tangkap paman korban dalam kasus pemerkosaan wanita berinisial IA (22) oleh ayah dan dua pamannya di Cikarang. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap satu pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial IA (22) oleh ayah kandung dan dua pamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial W (42) yang merupakan paman korban. Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan korban sudah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2017 saat masih duduk di kelas 6 SD.

"Jadi pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan," kata Ikhlas kepada wartawan, Rabu (22/7).

Ikhlas membeberkan korban kemudian mulai disetubuhi pelaku pada Juli 2019. Aksi bejat itu terus dilakukan hingga Februari 2024 atau selama tujuh tahun di rumah kontrakan korban.

"Pelaku yang sudah teridentifikasi adalah sebanyak tiga orang. Yang sudah berhasil kami tangkap adalah saudara W, usia 42 tahun. Saudara W ini adalah merupakan paman dari korban sendiri," ucap Ikhlas.

Modus yang digunakan pelaku yakni memperlihatkan korban video porno. Lalu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan hingga uang.

"Kemudian oleh tersangka, korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan 'tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar'. Itu yang perkataan selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," tutur Ikhlas.

Dari pemeriksaan, terungkap motif W melakukan aksinya itu lantaran sudah bercerai dengan istrinya dan ingin melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban.

"Nah melihat ponakannya ini yang seorang cewek sehingga tersangka timbul hawa nafsunya dan melakukan hal-hal tersebut," ucap Ikhlas.

Saat ini, pelaku berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat 4 KUHP.

Disampaikan Ikhlas, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang merupakan ayah kandung dan paman dari korban.

"Yang dua (pelaku) itu, itu keterangan dari korban dan saksi-saksi itu adalah merupakan bapak kandung dan pamannya juga. Ya, bapak kandung dan pamannya juga yang juga ikut melakukan kekerasan seksual tersebut," kata Ikhlas.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial IA (22) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan dua pamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi soal kasus tersebut turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.kita. Dalam unggahan itu, disampaikan dugaan pemerkosaan itu telah terjadi selama sembilan tahun atau sejak korban berusia 13 tahun.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli lalu dan teregister dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Seorang perempuan berinisial IA (22) harus menanggung beban trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung berinisial MS serta dua pamannya, W dan S," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK