Daftar Lengkap 5 Pejabat Baru Kejagung yang Ditunjuk Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto terbitkan Keppres pengangkatan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung. (Tangkapan layar web setkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden yang mengatur soal sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo meneken Keppres tersebut pada Selasa (21/7).

"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Keppres itu memuat sejumlah nama. Di antaranya Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung. Lalu, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kemudian, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selanjutnya, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

"Dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Pras.

Jajaran pimpinan di Kejagung mengalami pergantian usai Eks Jampidus Febrie Ardiansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Ia mengatakan Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK