Bobrok Kaderisasi dan Buruk Integritas di Balik OTT Kepala Daerah
Sejumlah pakar mengungkapkan kasus dugaan korupsi 11 kepala daerah yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun ini mencerminkan tata kelola politik yang bermasalah dan buruk integritas para penyelenggara negara.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan fenomena kepala daerah diproses hukum atas kasus dugaan korupsi mulai dari pemerasan, suap hingga penerimaan gratifikasi mencerminkan dua hal besar.
Pertama, sistem rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi di internal partai politik masih bermasalah karena tidak menghasilkan sosok pejabat publik yang memiliki integritas dan budaya politik baik, sehingga menyebabkan perbuatan korupsi.
Partai politik selalu ambil jalan pintas dengan memilih calon pejabat publik yang sudah terkenal dan berpotensi mendulang banyak suara, padahal kompetensinya diragukan.
Kedua, Haykal menyoroti soal biaya politik yang masih mahal. Di sisi lain, tak ada transparansi dan akuntabilitas terkait itu.
"Jadi, dua hal itu yang kemudian sebenarnya tercermin dari kondisi ataupun peristiwa 11 kepala daerah yang sudah di OTT oleh KPK ini," ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
Haykal berharap perbaikan tidak hanya untuk jangka pendek. Menurutnya, perbaikan itu harus dilihat secara menyeluruh atau sistemis.
"Bahwa kita harus melihat perbaikan ini tidak bisa hanya terkait dengan praktik pemilunya, tetapi juga bagaimana partai politik itu melakukan pendidikan politik, kaderisasi, dan juga melakukan kandidasi karena ini menjadi salah satu sumber permasalahan utama kita," imbuhnya.
Lebih luas lagi, berkaitan dengan sistem kepemiluan, Haykal menyatakan harus diciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.
Ia mafhum salah satu unsur utama untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi adalah dengan adanya keterbukaan.
Pun dengan pemilu, Haykal memandang transparansi dan akuntabilitas harus disusun dan dipastikan berjalan sebagaimana seharusnya.
"Jadi, kalau saat sekarang ini dibilang biaya politik mahal, lalu kemudian proses kampanye ataupun kemudian itu dianggap membutuhkan sumber daya yang mahal, maka pertanyaannya adalah kok hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilaporkan oleh partai politik, dilaporkan oleh kandidat calon kepala daerah misalnya," ucap Haykal.
"Karena kalau kita melihat laporan dana kampanye mereka itu tidak mencerminkan bahwa biaya politik itu mahal," lanjutnya.
Haykal mengungkapkan hal-hal semacam itu yang harus disorot dan diperbaiki pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah dalam pengerjaan revisi Undang-undang Pemilu.
"Bagaimana kita bisa memastikan bahwa pelaporan dana kampanye, pelaporan dana politik itu memang benar-benar mencerminkan apa yang mereka keluarkan," tuturnya.
"Artinya, perlu ada sistem yang bisa menjamin transparansi dan juga akuntabilitas penggunaan dana tersebut, sehingga praktik-praktik korupsi itu bisa dihindari atau dicegah sejak dini, yaitu sejak pada proses pencalonan dan juga kampanye," kata Haykal menambahkan.
Jangan korbankan demokratisasi
Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), Mochamad Praswad Nugraha, mengingatkan maraknya OTT kepala daerah oleh KPK tidak boleh dijadikan alasan untuk membenturkan demokrasi dengan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan banyak kepala daerah tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melemahkan sistem demokrasi, termasuk melalui perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Demokrasi yang sehat dapat berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi yang efektif.
Hal itu setidaknya dapat dilihat dari praktik di sejumlah negara seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark yang mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus memiliki tingkat korupsi yang rendah.
"Oleh karena itu, fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola politik dan penguatan integritas penyelenggara negara, bukan pada pembatasan ruang demokrasi," kata Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (21/7).
Praswad yang merupakan mantan penyidik senior KPK ini memandang sektor yang perlu segera dibenahi adalah kultur berdemokrasi, terutama dengan menghapus praktik politik uang atau money politics.
Ia menilai politik uang menjadi faktor utama yang mendorong tingginya biaya politik dan pada akhirnya memicu korupsi.
Praswad mengungkapkan persoalan utama bukan terletak pada besaran biaya kampanye yang sah, melainkan pada biaya-biaya ilegal yang timbul akibat praktik politik uang.
"Jika terus terjadi, praktik politik uang dikhawatirkan akan terus mendorong pejabat yang terpilih untuk mencari cara demi mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik," ungkapnya.
Praswad menambahkan pembenahan juga perlu dilakukan pada tata kelola pendanaan dan penganggaran politik.
Ia memandang masih terdapat berbagai kebutuhan pendanaan yang bersifat non-bujeter atau tidak diakomodasi dalam mekanisme anggaran resmi.
Kondisi tersebut mendorong munculnya berbagai upaya untuk mencari sumber pendanaan di luar sistem yang akuntabel, sehingga membuka ruang bagi praktik penyimpangan.
"Dalam praktiknya, kebutuhan pendanaan non-bujeter ini dapat memicu berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pencarian dana secara tidak sah maupun pemberian kepada pihak-pihak tertentu," kata Praswad.
"Oleh karena itu, reformasi tata kelola pendanaan politik perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi agar seluruh kebutuhan pembiayaan politik dapat dipenuhi melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum," lanjutnya.
Sepanjang 7 bulan berjalan di tahun ini, KPK sudah membongkar kasus dugaan korupsi kepala daerah melalui OTT.
Modus korupsi yang dilakukan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Para kepala daerah yang diproses hukum KPK terdiri dari Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq; Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari; Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman; Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Kemudian Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby; Bupati Langkat, Syah Afandin; Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; dan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
(ryn/fra)