dr Tifa Usai Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan: Keadilan Berdiri

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 12:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Sidang tersebu
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menyambut baik eksepsi diterima. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menyambut baik putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya.

Tifa memandang putusan sela majelis hakim tak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT," lanjutnya.

Tifa memastikan putusan sela majelis hakim ini semakin menguatkan tekad dirinya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang menurut dia telah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia yakni perihal autentikasi dari ijazah Jokowi.

"Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucap dia.

Kolega Tifa yang turut diproses hukum dalam kasus serupa yakni KMRT Roy Suryo senang dengan putusan sela majelis hakim hari ini.

"Bahwa hari ini, Kamis, 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dokter Tifauziah Tyassuma. Luar biasa. Allahu Akbar!" kata Roy.

Menurut dia, putusan sela ini bisa menjadi yurisprudensi untuk perkaranya.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama, sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi. Jadi, putusan dari dokter Tifauziah Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kasus saya," ucap Roy.

"Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," lanjutnya.

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

(dis/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]