DPRD Gowa Rampungkan Pansus Hak Angket, Bupati Dimakzulkan?

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 05:05 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan serta delapan rekomendasi.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang di ruang sidang Pansus hak angket DPRD Gowa, Selasa (14/7) . (Dok Istimewa)
Makassar, CNN Indonesia --

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menuntaskan tugas penyelidikannya. Laporan hasil kerja beserta delapan poin rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Apakah hasil pansus itu berujung usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang?

"Pascakemarin tugas dan tanggung jawab kami di Pansus telah selesai," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan selanjutnya, kata Kasim, berada di tangan pimpinan DPRD yang akan mendistribusikan laporan tersebut kepada seluruh 45 anggota dewan.

"Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan. Setelah itu pimpinan akan mendistribusikan laporan hasil Pansus kepada 45 anggota DPRD untuk dipelajari," ujarnya.

Seluruh anggota DPRD nantinya, kata Kasim, akan menentukan apakah hasil penyelidikan Pansus layak dilanjutkan ke penggunaan hak menyatakan pendapat.

Menurutnya andai mayoritas anggota menyetujui, maka pimpinan DPRD akan menerima usulan resmi untuk melanjutkan proses tersebut.

"Kalau teman-teman menganggap laporan kami layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, maka mereka akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat," jelasnya.

Kasim menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan tahapan politik yang dalam mekanismenya dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

"Kalau menyatakan pendapat itu, hanya tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian," ungkapnya.

Menurut Kasim, berdasarkan respons yang berkembang usai pembacaan hasil penyelidikan, mayoritas anggota DPRD cenderung mendukung kelanjutan proses tersebut. Namun, keputusan itu tetap berada di tangan seluruh anggota dewan.

"Hampir pasti teman-teman lanjut ke hak menyatakan pendapat, tetapi saya tidak ingin mendahului keputusan mereka," katanya.

Delapan poin rekomendasi pansus angket

Selain itu, Pansus juga menghasilkan delapan poin rekomendasi yang dibagi ke tiga tujuan, yakni kepada aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pimpinan DPRD Gowa.

"Ada delapan poin rekomendasi. Arahnya ada yang kami rekomendasikan ke APH, ada ke Pemerintah Kabupaten Gowa, dan ada kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa," ujar Kasim.

Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada APH berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis.

"Kami rekomendasikan ke kepolisian yang berkaitan dengan indikasi dugaan adanya korupsi di program pengadaan sekolah gratis," kata Kasim.

Sebelumnya, Husniah sempat mendatangi sidang Pansus Hak Angket di DPRD Gowa pada Selasa (14/7). Namun, dia enggan menjawab langsung satu-satu pertanyaan dari anggota sidang pansus hak angket.

Dia meminta jawaban dikumpulkan kolektif untuk dijawab olehnya, lalu dia keluar meninggalkan ruangan tersebut alias walk out.

Saat dikonfirmasi kala itu, kuasa hukum Husniah menilai kliennya memilih keluar karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi Pansus. 

"Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak-haknya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi," kata kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, Selasa pekan lalu.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya bupati, Arie Dumais, menilai proses pemeriksaan belum berjalan secara adil berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.

"Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis. Dasar itu kami ambil dari Pasal 128 yang mengatur jawaban dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis," kata Arie.

Arie menegaskan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus.

Kala itu, terpisah merespons sikap bupati, Kasim mengatakanpansus hak angket tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan selama ini.

"Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir. Jadi tanpa hadir pun kesimpulannya kan kita belum tahu apa kesimpulannya nanti. Nanti kita rapat internal hasil kesimpulan dari seluruh, mulai RDPU sampai sekarang, kita akan menyimpulkan," kata Kasim pekan lalu.

(mir/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]