Alasan Ayah-Anak Bos Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka di Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan bos dari perusahaan produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip Pink, Andi Hioe dan anaknya Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri pada Rabu (22/7) lalu.
"Pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis kemarin.
Terpisah Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan dugaan peran Andy dan Jasen sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka itu, katanya, petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS)--perusahaan yang memproduksi Whip Pink.
"Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak," tuturnya.
Berdasarkan perannya, ia menyebut jika perusahaan yang dijalankan keduanya telah secara ilegal mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas Nitrogen Oksida," tuturnya.
"Mereka memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas nitrogen oksida (gas N20) yang tidak sesuai standar mutu, keamanan dan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar rumah produksi dan jaringan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink di Jakarta. Total ada tiga rumah produksi yang digrebek pada Senin dan Selasa (13-14/4) kemarin di wilayah Jakarta Pusat, Timur dan Utara.
Brigjen Eko menjelaskan tiga rumah produksi itu berada di bawah naungan PT SSS, dan dipastikan tidak mengantongi izin edar Whip Pink dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan ijin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O Merk Whippink," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Dua ruko yakni di Kemayoran (Jakarta Pusat) dan Pademangan (Jakarta Utara) telah digerebek kepolisian, dan disita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat.
Dari proses hukum kasus itu, sejauh ini polisi juga mengamankan sembilan pekerja yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Meskipun beroperasi tanpa izin resmi, bisnis Whip Pink ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Keuntungan yang diraup sangat fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar.
Pernyataan kubu tersangka
Terkait perkara tersebut, Andi Hioe dan Jasen Hioe mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan mereka sebagai tersangka.
Kuasa hukum dari kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo mengatakan gelar perkara khusus dilakukan kliennya lantaran merasa heran dengan penggunaan UU Kesehatan tersebut.
"Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).
Rizky mengatakan produk merek Whip Pink milik kliennya yang berisi gas N2O adalah bahan tambahan pangan atau food additive pada industri kuliner. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak tepat dua kliennya dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.
"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," jelasnya.
"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," imbuh Rizky.
Setelah adanya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kata dia, kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.
Ia mengatakan hal itu ditanyakan langsung kepada BPOM lewat pertemuan pada 27 Februari 2026. Kendati demikian, Rizky menyebut kliennya tidak mendapatkan kejelasan ihwal dan prosedur untuk memperoleh izin edar dan kesediaan seluruh persyaratan administrasi.
"Informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasi, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM sebetulnya," kata dia.
(tim/kid)