Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Ada di Tim 9

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 16:58 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kewenangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berada di Tim 9. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kewenangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berada di Tim 9.

Tim 9 itu terdiri dari sembilan jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Febrie. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Beberapa pejabat yang dilantik di antaranya, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.

"Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka, DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Teranyar, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK