Profil 3 Pemohon Uji Materi Kuota Hangus: Ojol hingga Pedagang Daring

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2026 07:30 WIB
MK mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojol dan pedagang kuliner terkait kuota internet yang hangus. Berikut profil singkat para pemohon.
Ilustrasi. MK mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojol dan pedagang kuliner terkait kuota internet yang hangus. (iStock/solidcolours)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek dariang alias ojol, Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan Dosen cum Advokat Rega Felix terkait dengan kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari dokumen permohonan yang diunggah di situs resmi MK, berikut profil singkat para pemohon uji materi tersebut:

Driver Ojol

Pemohon I yakni Didi Supandi merupakan seorang yang bekerja di sektor transportasi daring alias ojol.

Dalam kesehariannya sebagai pengemudi, dia juga mengantar makanan daring menggunakan aplikasi daring (Shopee food). Didi mengaku menggantungkan seluruh mata pencahariannya pada aplikasi penyedia jasa transportasi.

Dalam permohonannya, Didi mengatakan mengalami kerugian aktual di mana kuota internet adalah 'alat produksi' utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Menurutnya, di dalam permohonan, Tanpa kuota maka aplikasi penunjang kerjanya tidak dapat berfungsi dan ia kehilangan akses terhadap alat mencari nafkah tersebut.

Lewat kuasa hukum, dalam permohonan dia mengatakan kebijakan penghangusan kuota sepihak yang dilegitimasi oleh Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memaksa Didi berada dalam siklus ketidakpastian ekonomi.

Didi mengaku sering mengalami sisa kuota besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi orderan, sehingga sering kali ia mengalami kuota hangus sebelum habis terpakai.

Kondisi tersebut memaksa Didi menghadapi dua pilihan yaitu mencari pinjaman untuk membeli kuota apabila orderan sedang sepi, atau terpaksa tidak bekerja karena kuota telah hangus dan tidak diakumulasikan.

Apabila Didi ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota kecil membuat dirinya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi daring untuk bekerja.

Akibat penghangusan kuota secara sepihak, pada bulan November 2025, Didi mengalami kerugian Rp48.000 apabila sedang mendapatkan harga promo, atau mengalami kerugian Rp71.875 apabila dengan harga normal.

Pedagang kuliner daring

Sedangkan Pemohon II yaitu Wahyu Triana Sari merupakan pelaku usaha mikro yang menjalankan usaha kuliner melalui platform digital (seperti Go Food/Grab Food/Shopee Food) dengan nama akun Seblak Melek Aunties Anna.

Sari merupakan pengguna layanan internet prabayar. Dalam menjalankan usahanya, ia wajib terhubung ke internet selama jam operasional untuk menerima pesanan makanan secara daring.

Sari mengaku kerap membeli paket internet dalam jumlah besar untuk memastikan kelancaran bisnis. Namun, akibat berlakunya Pasal yang menjadi objek uji materi, Sari mengalami kerugian di mana sisa kuota yang telah dibayar lunas menjadi hangus saat masa aktif berakhir.

Menurutnya, di dalam permohonan, kondisi itu berdampak langsung pada modal operasionalnya.

Dia bilang uang yang seharusnya menjadi laba atau modal bahan baku terpaksa dikeluarkan kembali untuk membeli kuota yang sama (pembayaran ganda), padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak.

Dosen ilmu hukum

Berikutnya Pemohon III yakni Rega Felix merupakan Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bestari, Serang, Banten.

Dalam menjalankan profesinya sebagai dosen, Rega menggunakan kuota internet untuk riset, bimbingan mahasiswa, serta proses belajar mengajar.

Rega mengaku kerap mengalami kerugian karena kuota internetnya hangus setiap bulan. Artinya, kata dia di dalam permohonan, sisa kuota hangus sejatinya adalah instrumen kerja Rega yang telah dibayar lunas.

Selain itu, dalam permohonan, dia menilai praktik kuota hangus tersebut merugikan hak Rega untuk mengembangkan diri dan menjalankan profesinya sebagai pendidik. Pasalny ada pemborosan sumber daya ekonomi yang seharusnya tidak terjadi.

Selain itu, Rega kerap terganggu saat sedang mengajar, dan menjadi terhenti karena masa waktu penggunaan kuota telah habis, sehingga kuota internet yang dimilik olehnya menjadi hangus.

Rega adalah pengguna layanan internet pascabayar dengan pola pembayaran abodemen per bulan sebesar Rp100.000 dengan mendapatkan kuota setiap bulannya sebesar 50 GB.

Namun, apabila dalam satu bulan ia tidak menghabiskan internetnya, maka sisa kuota akan hangus.

Sementara apabila dalam satu bulan Rega menggunakan internet lebih dari yang diberikan, maka harus membayar ekstra untuk tambahan kuota di luar dari jumlah kuota internet yang diberikan setiap bulannya.

Menurut perhitungan, rata-rata setiap bulannya Rega mengalami kerugian sebesar 36 GB yang apabila dikonversi ke nilai rupiah menjadi Rp81.000.

Tidak hanya sisa kuota yang hangus, apabila Rega menggunakan kuota lebih dari 50 GB, ia harus membeli paket kuota ekstra.

Sementara itu, menanggapi putusan MK, pengacara para pemohon dalam uji materi perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan itu adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai 'modal usaha' yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ucap Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin.

"Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus," tambahnya.

Dalam putusannya, MK memberikan perlindungan dan penegasan serta kepastian hukum yang pada pokoknya menyatakan kuota internet adalah benda tak berwujud yang merupakan hak milik pengguna dan tidak bisa dirampas secara sepihak (dihanguskan).

"Pada hari ini kita semua bisa melihat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizens Constitutional Rights dalam perkara 273/2025," ujar Viktor.

"Artinya, pascaputusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator) karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," sambungnya.

Dia menganggap putusan tersebut merupakan kemenangan para Pemohon yang merupakan pengemudi ojek daring (ojol) dan pedagang kuliner daring.

Dalam sidang pembacaan putusan MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

"Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies dalam pertimbangan hukum mahkamah atas putusan itu yang dibacanya, Kamis kemarin.

Setidaknya ada 6 opsi yang disarankan oleh MK perihal layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif. Yakni a. Akumulasi atau roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.

(ryn/kid) Add as a preferred
source on Google