DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK Hapus Kuota Hangus
Komisi I DPR RI mendesak operator layanan telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan kuota hangus berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mengatakan putusan itu telah menegaskan setiap hak masyarakat yang didapat dengan sah harus tetap mendapat perlindungan.
"Setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ujar Oleh seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7).
Politikus PKB itu menilai konsumen selama ini terus dirugikan dengan kebijakan kuota hangus yang diterapkan semua operator layanan telekomunikasi. Padahal, penghapusan kuota secara sepihak itu tak dapat dibenarkan.
"Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," katanya.
Anggota Komisi I DPR bidang komunikasi dan informatika, Nurul Arifin pun menilai sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Nurul berkata internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.
"Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata politikus Golkar itu seperti dikutip Antara, Jumat (24/7).
Meski begitu, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan masalah baru, misalnya berupa kenaikan tarif layanan atau pengurangan paket data yang pada akhirnya juga membebani masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.
Putusan MK soal penghapusan kuota hangus tertuang dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Menanggapi putusan MK itu, pengacara para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan itu adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai 'modal usaha' yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ucap Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin.
"Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus," tambahnya.
Dalam sidang pembacaan putusan MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
"Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies dalam pertimbangan hukum mahkamah atas putusan itu yang dibacanya, Kamis kemarin.
Setidaknya ada 6 opsi yang disarankan oleh MK perihal layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif. Yakni a. Akumulasi atau roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Perempuan yang juga pernah jadi pimpinan Komisi I DPR RI itu menegaskan komitmenya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
(thr/kid)