Menkum: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2026 09:53 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP bukan untuk membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Supratman mengatakan pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum adalah prinsip yang harus selalu dipegang.

Supratman melanjutkan sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan.

Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya.

Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Tarif kewarganegaraan

Selain layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.

PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

"Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman.

Sebagai contoh Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar USD2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.

Sementara negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.

(sur/tim/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK